Kamis, 07 Desember 2023
» Zona Integritas » AREA V – PENGUATAN PENGAWASAN
AREA V – PENGUATAN PENGAWASAN
  

SIWAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

PENILAIAN KERJA DATA PENDUKUNG WBK 2020
1 Pengendalian Gratifikasi Banner poster iklan dll
Lampiran pelaksanaan pengendalian gratifikasi, adanya PTSP dan strilisasi (pembatas)
2 Penerapan SIPP SK Hawasbid (sebagai satgas SPIP) banner area stril)
Temuan hawasbid peta resiko dan turunannya register dan menajemen resiko
Temuan hawasbid
Penyampaian SPI terhadap seluruh pihak terkait
3 Pengaduan Masyarakat Register meja pengaduan informasi /bikin sosialisasi terkait SPI terhadap seluruh pegawai (bisa dilaksanakan pada saat rapat koordinasi bulanan)
Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin
Laporan kegiatan monev atas penanganan pengaduan (bulanan)
Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016 SK penunjukan petugas pengaduan
4 Whistle-Blowing System SIWAS Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016
Catatan ketua PA dalam kegiatan WBS meja pengaduan terdapat admin dan sosialisasi tentang WBS
Laporan monev WBS
Laporan tindak lanjut evaluasi WBS
5 Penanganan Benturan Kepentingan SK Ketua dan pedoman benturan kepentingan no 59A/2014 permenpan 37/2013 benturan kepentingan
Pengarahan ketua foto natulen daftar hadir
Formulir penanganan benturan kepentingan (bila ada)
Laporan evaluasi atas penanganan benturan kepantingan
Dokumen laporan tindaklanjut atas penanganan benturan kepentingan
Terimakasih telah membaca Zona Integritas - AREA V – PENGUATAN PENGAWASAN. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*