| 1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon |
| 2. | Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya |
| transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. | |
| 3. | Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
| 4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi |
| wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
Berita Sebelumnya
Laporan Akses Informasi Pertahun Selanjutnya
Laporan Akses Informasi Pertahun Selanjutnya




Users This Year : 17236
Total Users : 21802
Views Today : 406
Views This Month : 6081
Total views : 64898
Who's Online : 3