1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon |
2. | Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya |
transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. | |
3. | Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi |
wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
Berita Sebelumnya
Laporan Akses Informasi Pertahun Selanjutnya
Laporan Akses Informasi Pertahun Selanjutnya
Terimakasih telah membaca Kategorisasi Informasi - Biaya Untuk Permohonan Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar