BPKP PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH LAKUKAN AUDIT
DI PA PALANGKA RAYA
www.pa-palangkaraya.go.id | Palangka Raya
Tim BPKP Perwakilan Prov. Kalimantan Tengah (19/10/2020)
Sebagai wujud tata kelola penanganan perkara yang baik, transparan dan akuntabel di Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan Audit Tujuan Tertentu atas penanganan perkara pada Pengadilan Agama Palangka Raya, terhitung mulai tanggal 19 Oktober s.d 11 November 2020.
Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, yang terdiri dari Mohammad Syaifullah (Koordinator), Rokhman, Riris DA Hutasoit dan Maftuh Rahmah Hanifa masing-masing sebagai Auditor. “Maksud kedatangan kami disini dalam rangka kegiatan Audit Tujuan Tertentu atas Penangganan Perkara, Kerjasama KPK – MA – BPKP, mungkin bapak/ibu sudah tahu. “Ujarnya saat lapor audensi sembari menyerahkan surat tugas.
Sejak hari pertama hingga hari kedua tim BPKP bekerja, tidak sedikit dokumen dipersiapkan oleh PA Palangka Raya, seperti 30 berkas perkara sampling, berkas eksekusi, Laporan Tahunan, Laporan Kinerja, CaLK, Laporan Kegiatan, SK Majelis Hakim, Laporan kegiatan Hakim, SOP PTSP, Laporan keadaan perkara, Buku Induk Keuangan Perkara, Izin Pembukaan Rekening, Penanganan biaya proses, pengelolaan SIPP dan banyak lagi dokumen lainnya. Disamping pemenuhan dokumen tersebut, tim BPKP juga melakukan kunjungan melihat secara langsung dari satu ruangan ke ruangan lainnya, melihat akses CCTV yang terpasang di Pengadilan Agama Palangka Raya, tidak itu saja tim Audit membagikan kuesioner penanganan perkara kepada seluruh Hakim, sehingga dapat tergambar seberapa besar Analisis Beban Kerja (ABK) Hakim dalam menangani dan menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Peresmian 6 Gedung Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Pengadilan Selanjutnya
Ketua PA Palangka Raya hadiri penutupan TMMD Sebelumnya