www.pa-palangkaraya.go.id | Senin, (14/06/2021)
Menyikapi surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan. Pengadilan Agama Palangka Raya, Senin (14/06/2021) secara totalitas menerapkan ketentuan isi surat tersebut sesuai standar ketentuan pemerintah terkait protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, kemudian pemberian name tag sesuai ketentuan warna hijau untuk pihak berperkara, warna kuning untuk kuasa hukum, warna biru untuk saksi, warna merah untuk tamu.
Petugas pengadilan (satpam) secara selektif memeriksa aparatur dan pengunjung pengadilan, didepan pintu utama pengadilan, satpam dengan sigap mempertanyakan maksud dan keperluannya, setelah jelas, satpam mengukur suhu tubuh dengan thermogun mereka dengan suhu badan maksimal 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan ketahapan identifikasi dipintu utama pengadilan guna mengetahui kapasitas mereka apakah pihak berperkara, kuasa hukum, saksi atau tamu. Perlakuan itupun sama dilakukan terhadap para tamu, Senin (14/06/2021) Pengadilan Agama Palangka Raya kedatangan tamu Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Palangka Raya beserta tim yang diketuai ibu Dra. Suhaimi, M.H. tim ini pun melalui tahapan dan perlakuan yang sama dan menggunakan name tag berwarna merah.
Kondisi dan perlakuan yang sama itu dilakukan dalam rangka menegakan aturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk sama-sama menjaga penyebaran Covid-19 di Satuan Kerja.
Gaji 13 Cair, Hakim/ASN PA Palangka Raya berbagi untuk PPNPN Selanjutnya