Rabu, 04 Oktober 2023
» Hak Masyarakat » Dasar Hukum Pelayanan Informasi
Dasar Hukum Pelayanan Informasi
  
Meja informasi merupakan garda depan pelayanan publik di pengadilan. Pelayanan informasi yang baik dapat meningkatkan performa pengadilan di mata masyarakat.
 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Masyarakat - Dasar Hukum Pelayanan Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*