Meja informasi merupakan garda depan pelayanan publik di pengadilan. Pelayanan informasi yang baik dapat meningkatkan performa pengadilan di mata masyarakat.
Dasar Hukum Pelayanan Informasi sebagai berikut :
Berita Sebelumnya
Hak Penasihat Hukum Selanjutnya
Hak Penasihat Hukum Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Hak Melakukan Perlawanan Terhadap Eksekusi Sebelumnya
Hak Melakukan Perlawanan Terhadap Eksekusi Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Masyarakat - Dasar Hukum Pelayanan Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar