Rabu, 04 Oktober 2023
» Hak Masyarakat » Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan
  

Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :

1.

Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;

2.

Besarnya  biaya proses berperkara di pengadilan;

3.

Jadwal persidangan pengadilan;

4.

Perkembangan keadaan perkara;

5.

Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);

6.

Mendapatkan bantuan hukum;

7.

Memperoleh salinan putusan pengadilan;

8.

Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;

9.

Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;

10.

Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;

11.

Pengumuman penerimaan calon pegawai baru di lingkungan Mahkamah Agung RI;

12.

Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;

13.

Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;

14.

Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;

15.

Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;

16.

Prosedur untuk memperoleh informasi di pengadilan.
 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Masyarakat - Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*