Selasa, 30 Mei 2023
» Layanan Pengaduan » Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai
Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai
  

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009

Hak Pelapor

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan.

Hak Terlapor

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Institusi

  1. Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Layanan Pengaduan - Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*