Harap Tunggu...

Senin, 17 Februari 2025
» Artikel » HAK IMUNITAS UNTUK PIMPINAN KPK, PERLUKAH?
HAK IMUNITAS UNTUK PIMPINAN KPK, PERLUKAH?
  

HAK IMUNITAS UNTUK PIMPINAN KPK, PERLUKAH?

oleh H.M. Gapuri

Seratus hari pemerintahan Jokowi-JK “diramaikan” dengan ketegangan hubungan antara dua institusi penegak hukum di negeri ini, KPK vs Polri. Ratna Sarumpaet -dalam acara ILC- menyebut peristiwa itu sebagai sesuatu yang menjijikkan.

Bermula ketika nama Komjen Pol BG yang diajukan Presiden ke DPR sebagai  calon tunggal Kapolri tiba-tiba dijadikan tersangka oleh KPK sehari sebelum Komisi III DPR mengadakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap mantan ajudan Presiden Megawati itu. Penetapan tersangka tersebut ternyata tidak menghalangi DPR untuk menyetujui BG menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun pada Oktober 2015 mendatang.

Tak lama kemudian Wakil Ketua KPK, BW, juga dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri, sehingga ada yang mengumpakan peristiwa ini seperti “berbalas pantun”. BW ditangkap oleh Bareskrim Polri  saat yang bersangkutan mau pulang ke rumah usai mengantar anaknya ke SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu) Nurul Fikri, Depok. Berdasarkan Pasal 32 (2)UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK: “Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”. Maka, BW pun mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Kini pemberhentian itu tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan pengunduran diri BW, pimpinan KPK hanya tinggal tiga orang, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Namun ketiganya berpotensi dijadikan tersangka oleh Mabes Polri dalam waktu dekat ini. Sebab, baik Adnan, Samad maupun Zulkarnain telah dilaporkan ke Mabes Polri dalam waktu yang hampir bersamaan. Dengan demikian, ketiganya sudah berstatus  sebagai Terlapor. Satu diantara tiga, konon, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Nah, kalau semua pimpinan KPK dijadikan tersangka oleh Mabes Polri, otomatis pimpinan KPK akan kosong dan bisa dipastikan lembaga anti rusuah itu akan lumpuh. Maka untuk menghindari kelumpuhan tersebut, banyak pakar yang berpendapat agar pimpinan KPK diberikan Hak Imunitas selama mereka bertugas.

Kalau memang semua pimpinan KPK dijadikan tersangka, maka pemberian Hak Imunitas merupakan sesuatu yang harus dipertimbangkan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa datang. Hanya saja, pemberian hak imunitas itu terbatas pada perbuatan masa lalu, bukan pada saat mereka menjabat sebagai pimpinan KPK. Mengingat, kasus-kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri terkait pimpinan KPK saat ini -kecuali masalah pertemuan AS dengan petinggi Parpol- adalah kasus-kasus lama, yaitu sebelum mereka menjadi pimpinan KPK. Padahal seseorang yang ditetapkan sebagai Komisioner KPK telah melalui seleksi yang sangat ketat. Maka alangkah baiknya kalau kasus-kasus itu dimunculkan ketika yang bersangkutan masih dalam proses seleksi calon pimpinan KPK.

Kasus-kasus lama itu -hendaknya- baru bisa diproses setelah yang bersangkutan berhenti menjadi komisioner KPK. Ini bertujuan agar tidak mengganggu tugas KPK yang amat sangat berat itu.

Dengan pemberian Hak Imunitas yang “terbatas” itu, kita berharap KPK akan tetap eksis dan tidak pernah mengalami kelumpuhan. Semoga.