1. | Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) |
2. | Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) |
3. | Hak untuk mengajukan Kesimpulan |
Berita Sebelumnya
Hak mendapatkan bantuan hukum Selanjutnya
Hak mendapatkan bantuan hukum Selanjutnya
Berita Selanjutnya
ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN Sebelumnya
ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN Sebelumnya