| 1. | Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) |
| 2. | Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) |
| 3. | Hak untuk mengajukan Kesimpulan |
Berita Sebelumnya
Hak mendapatkan bantuan hukum Selanjutnya
Hak mendapatkan bantuan hukum Selanjutnya
Berita Selanjutnya
ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN Sebelumnya
ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN Sebelumnya




Users This Year : 28257
Total Users : 56501
Views Today :
Views This Month : 4237
Total views : 114994
Who's Online : 0