1. | Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) |
2. | Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) |
3. | Hak untuk mengajukan Kesimpulan |
Berita Sebelumnya
Hak mendapatkan bantuan hukum Selanjutnya
Hak mendapatkan bantuan hukum Selanjutnya
Berita Selanjutnya
ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN Sebelumnya
ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Masyarakat - Hak pokok dalam persidangan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar