Kamis, 07 Desember 2023
» Hak Masyarakat » Hak pokok dalam persidangan
Hak pokok dalam persidangan
  
1. Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
2. Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
3. Hak untuk mengajukan Kesimpulan

 

Terimakasih telah membaca Hak Masyarakat - Hak pokok dalam persidangan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*