Jumat, 08 Desember 2023
» Prosedur Berperkara » Jenis Kewenangan Perkara
Jenis Kewenangan Perkara
  

JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN

PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

NO.

JENIS-JENIS PERKARA

1. PERKAWINAN
Izin Poligami
Pencegahan Perkawinan
Penolakan Perkawinan oleh PPN
Pembatalan Perkawinan
Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri
Cerai Talak
Cerai Gugat
Harta Bersama
Penguasaan Anak
Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah tidak Mampu
Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami
Pengesahan Anak
Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Perwalian
Pencabutan Kekuasaan Wali
Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali oleh Pengadilan
Ganti Rugi Terhadap Wali
Penetapan Asal Usul Anak dan Penetapan Pengangkatan anak
Penolakan Kawin Campur
Izin Kawin
Dispensasi Kawin
Isbat Nikah
Wali Adhol
2. WARIS, WASIAT, HIBAH, WAKAF, ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH
Gugatan waris
Penetapan ahli waris dan bagian-bagiannya
Permohonan harta peninggalan di luar sengketa
3. EKONOMI SYARI’AH
Bank Syariah
Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah
Asuransi Syari’ah
Reasuransi Syari’ah
Reksa Dana Syari’ah
Obligasi Syari’ah
Sekuritas Syari’ah
Pembiayaan Syari’ah
Pegadaian Syari’ah
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah
Bisnis Syari’ah
 Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Prosedur Berperkara - Jenis Kewenangan Perkara. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*