Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Palangka Raya
Untuk satuan kerja yang memiliki layanan Posbakum:
– Nama lembaga kerja yang melakukan kerja sama Posbakum dengan satuan kerja tersebut
– Surat keputusan Ketua Pengadilan terkait penunjukan lembaga tersebut
Untuk Pengadilan Agama Tingkat Banding atau Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang tidak memiliki layanan posbakum:
– Nama Pengadilan di provinsinya yang memiliki jasa Pos Bantuan Hukum (jika ada)
Berita Sebelumnya
PELAYANAN DAN PEMANFAATAN FASILITAS DIFABEL Selanjutnya
PELAYANAN DAN PEMANFAATAN FASILITAS DIFABEL Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Penerima jasa Pos Bantuan Hukum Sebelumnya
Penerima jasa Pos Bantuan Hukum Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Bantu Terhadap Prodeo - Keberadaan Posbakum. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar