HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
1. | Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) |
2. | Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) |
3. | Hak untuk mengajukan Kesimpulan |
Halaman Sebelumnya
HAK HAK PENCARI KEADILAN Selanjutnya
HAK HAK PENCARI KEADILAN Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
TATA TERTIB PERSIDANGAN Sebelumnya
TATA TERTIB PERSIDANGAN Sebelumnya