Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Pengawasan & Pengaduan » Maksud, Tujuan dan Fungsi Penanganan Pengaduan
Maksud, Tujuan dan Fungsi Penanganan Pengaduan
  

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN

 

  1. MAKSUD PENGADUAN
    1. Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dati internal pengadilan sendiri.
    2. Menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
    3. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan.
    4. Memberikan jaminan bagi rnasyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif. efisien, cepat dan dapat dipertanggung-jawabkan.
  2. TUJUAN PENGADUAN
    1. Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan.
    2. Meningkatkan kepercayaan rnasyarakat terhadap lembaga peradilan.
  3. FUNGSI PENGADUAN
    1. Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan.
    2. Mernperkuat mekanisrne pengawasan di lingkungan pengadilan.
    3. Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
 Berita Sebelumnya