Rabu, 04 Oktober 2023
» Pengawasan & Pengaduan » Maksud, Tujuan dan Fungsi Penanganan Pengaduan
Maksud, Tujuan dan Fungsi Penanganan Pengaduan
  

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN

 

  1. MAKSUD PENGADUAN
    1. Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dati internal pengadilan sendiri.
    2. Menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
    3. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan.
    4. Memberikan jaminan bagi rnasyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif. efisien, cepat dan dapat dipertanggung-jawabkan.
  2. TUJUAN PENGADUAN
    1. Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan.
    2. Meningkatkan kepercayaan rnasyarakat terhadap lembaga peradilan.
  3. FUNGSI PENGADUAN
    1. Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan.
    2. Mernperkuat mekanisrne pengawasan di lingkungan pengadilan.
    3. Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Pengawasan & Pengaduan - Maksud, Tujuan dan Fungsi Penanganan Pengaduan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*