Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Layanan Pengaduan » Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai
Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai
  

Mekanisme Pengaduan

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Palangka Raya kadang  kala  tidak  selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila  hal  ini terjadi,  bisa menimbulkan  ketidakpuasan  dan  keluhan  dari  masyarakat.  Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama  Palangka Raya  akan  berupaya  untuk  memberikan  solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Palangka Raya

A Secara lisan
1 Melalui telepon (0536) 3221289 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
2 Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Palangka Raya.
B Secara tertulis
1 Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Palangka Raya,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. (0536) 3221289,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Kapten Piere Tendean No.02 Palangka Raya. Melalui e-mail  : ketua@pa-palangkaraya.go.id / pa_palangkaraya@yahoo.co.id / pengadilanagamapalangkaraya@gmail.com (Dengan Subjek Pengaduan) Atau melalui Form Pengaduan Online
2 Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya

1 Pengadilan Agama Palangka Raya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2 Pengadilan Agama Palangka Raya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3 Pengadilan  Agama  Palangka Raya  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4 Pengadilan Agama Palangka Raya hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Palangkaraya

1. Pengadilan Agama Palangkaraya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan
maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Palangkaraya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian
pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Palangkaraya akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

1. Sumber Pengaduan
1. Dari Masyarakat
– Para pencari keadilan;
– Pengacara;
– Lembaga bantuan hukum;
– Lembaga swadaya masyarakat;
– Dewan perwakilan rakyat;
– Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
– Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
– Komisi pemberantasan korupsi;
– Komisi hokum nasional;
– Komisi ombudsman nasional;
– Komisi yudisial;
– Dan lain-lain.
2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk
keluarganya)
3. Laporan Kedinasan
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang
dipimpinnya.
4. Informasi Dari :
– Instansi Lain;
– Media massa;
– Isu yang berkembang.
2. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
3. Proses penanganan pengaduan
1. Pencatatan;
2. Penelaahan;
3. Penyaluran;
4. Pembentukan tim pemeriksa;
5. Survey pendahuluan;
6. Menyusun rencana pemeriksaan;
7. Pelaksanaan pemeriksaan.
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengadu, meliputi :
– Identitas pengadu;
– Relepansi kepentingan pengadu;
– Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
– Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun
atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
– Identitas;
– Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
– Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Pengaduan diterima oleh :

  1. Pengadilan Agama Palangka Raya; baik melalui telepon (0536) 3221289, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.00 s/d 15.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.00 s/d 15.30 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Kapten Piere Tendean No. 02 Palangka Raya atau melaui facsimile (0536) 3221289, atau melalui website www.pa-palangkaraya.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id.
  2. Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
  3. Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelahaan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
  4. Apabila berdasarkan hasil penelahaan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Palangka Raya akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
  5. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlalaku.
  6. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama palangka Raya

Berita Selanjutnya