www.pa-palangkaraya.go.id | Selasa, (25/10/2022)
Guna mengetahui sejauh mana program dan kegiatan Sidang diluar Gedung Pengadilan yang selama ini dilaksanakan melibatkan KUA/Kecamatan/Kelurahan dapat berjalan dengan baik, berbagai permasalahan dan kendala yang menjadi hambatan kegiatan tersebut, Senin (24/10/2022) Hamidi, S.H Panitera PA Palangka Raya, Misran, S.H Sekretaris PA Palangka Raya dan beberapa pelaksana lainnya melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan sidang diluar Gedung Pengadilan di Kantor Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
“Kami terima kasih kepada KUA Sabangau yang selama ini bersinergi bekerjasama, memfasilitasi PA Palangka Raya melaksanakan sidang diluar Gedung Pengadilan ditempat ini.” Ujar Hamidi. Lebih lanjut, selama ini tidak jarang masyarakat berkonsultasi ke KUA setempat sebelum ke Pengadilan Agama, untuk memberikan pencerahan kepada mereka, kami menyerahkan beberapa brosur ketentuan dan persyaratan beracara di Pengadilan Agama Palangka Raya, jangan sampai jauh-jauh dari sini datang ke Pengadilan Agama persyaratan belum lengkap dan harus bulak-balik.”Ujarnya menambahkan. Sementara itu Sekretaris PA Palangka Raya menambahkan, masyarakat ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dan hal-hal lain yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, akan tetapi terkendala dengan biaya, bagi mereka yang tergolong kelompok kategori miskin, dapat dibiayai dengan DIPA Pengadilan Agama Palangka Raya, kendati alokasi anggarannya terbatas, akan tetapi juga dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) murni.
Kemudian Kepala KUA Sabangau Mahmud, S.Ag menyatakan “Sekarang peran BP4 tidak terlalu optimal lagi, kendati masih ada masyarakat yang rumah tangganya bermasalah melakukan konsultasi dan upaya perdamaian kesini dan lebih banyak masyarakat langsung ke Pengadilan Agama, karena sekarang memang sudah beda dan catatan/rekomendasi BP4 bukan salah satu persyaratan untuk mengajukan perkara perceraian, kalau dahulu mesti harus ada catatan/hasil rekomendasi BP4 setempat, kalau tidak bisa berhasil damai baru lanjut ke Pengadilan Agama, kedepan berharap Pengadilan Agama dan Kemenag bisa kembali memperkuat peran dan fungsi BP4.”Pintanya.
CALON ASN Selanjutnya
PERJANJIAN KERJASAMA Sebelumnya