Harap Tunggu...

Senin, 17 Februari 2025
» Berita » PA. PALANGKA RAYA SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN JILID II
PA. PALANGKA RAYA SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN JILID II
  

PA. PALANGKA RAYA SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN JILID II

https://pa-palangkaraya.go.idPA.PALANGKARAYA.  Sebagai wujud dari pelayanan hukum yang berkeadilan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang wilayah sulit dijangkau dan terisolir, Pengadilan Agama Palangka Raya menggelar sidang di luar gedung pengadilan jilid II untuk  tahun 2015 dengan mengambil tempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Kamis (07/05/2015).

Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor W16-A1/711/HK.02/V/2015, tertanggal 06 Mei 2015, sekedar diketahui bahwa untuk 2015 Pengadilan Agama Palangka Raya merencanakan akan mengadakan sidang di luar gedung Pengadilan pada enam wilayah Kontor Urusan Agama Kecamatan yang ada di wilayah hukum Pengadilan Agama Palangka Raya.

Sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Adapun tujuan diselenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan ini antara lain adalah :

  1. Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis, dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Palangka Raya.
  2. Memberikan kesempatan kepada masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
  3. Meringankan biaya transportasi dan penghematan waktu dalam perlaksanaan persidangan bagi masyarakat pencari keadilan.
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya.
  5. Memberikan pelayanan prima dan meningkatkan akses terhadap keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam pelaksanaannya sidang diluar gedung Pengadilan jilid II ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dimana Majelis Hakim yang bertugas dipimpin langsung oleh Drs. Najamuddin, SH.,MH yang juga sebagai Ketua Majelis (C) dengan didampingi oleh H. Muhammad Rahmadi, SH., M. Ag dan Siti Fadiah, S.Ag masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta 3 (tiga) orang Panitera Pengganti yang terdiri dari : H. Muhammad Sidik, S.H, Patimah, S.H dan Said Harli, S. Ag.

Menurut Drs. Najamuddin., S.H.,M.H selaku Ketua Majelis, menuturkan bahwa sidang diluar gedung Pengadilan yang dilaksanakan di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya ini  sebanyak 13 (tiga belas) perkara yang kesemuanya adalah perkara permohonan isbath nikah, artinya masih banyak masyarakat kita yang belum mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama dengan berbagai macam alasan, mulai dari ketidakmampuan dana sampai ketidaktahuan mereka akan pentingnya pernikahan itu dicatat atau didaftarkan pada Kantor Urusan Agama setempat. Sekedar diketahui bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan ini terdiri atas dan 2 (dua) perkara prodeo murni dan 11 (sebelas) perkara prodeo yang dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Palangka Raya.

Diakhir acara Drs. Najamuddin, S.H., M.H menyatakan ungkapan rasa terimakasih kepada Pemerintah setempat dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakumpit yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga dapat terlaksana dengan baik, dengan harapan kerjasama yang baik ini perlu untuk tetap dipertahankan, agar masyarakat dan para pencari keadilan yang kurang mampu, dapat mengakses pelayanan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya demi terwujudnya kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khusus bagi mereka yang kurang mampu. Dan tepat pukul 14.00 WIB rombongan kembali meninggalkan Kecamatan Rakumpit menuju Kota Palangka Raya. (ikh)