Penerima jasa Pos Bantuan Hukum
Masyarakat yang berhak memperoleh Jasa bantuan dari Pos Bantuan Hukum yaitu masyarakat miskin atau berada dalam kategori miskin yang memiliki :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Berita Sebelumnya
Keberadaan Posbakum Selanjutnya
Keberadaan Posbakum Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Jenis jasa hukum yang dilayani oleh Posbakum Sebelumnya
Jenis jasa hukum yang dilayani oleh Posbakum Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Bantu Terhadap Prodeo - Penerima jasa Pos Bantuan Hukum. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar