Kamis, 07 Desember 2023
» Hak Bantu Terhadap Prodeo » Penerima jasa Pos Bantuan Hukum
Penerima jasa Pos Bantuan Hukum
  

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum

Masyarakat yang berhak memperoleh Jasa bantuan dari Pos Bantuan Hukum yaitu masyarakat miskin atau berada dalam kategori miskin yang memiliki :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Bantu Terhadap Prodeo - Penerima jasa Pos Bantuan Hukum. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*