pa-palangkaraya || Kamis (28/01) Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas 1A melaksanakan sidang keliling kedua di awal tahun 2021 yang dilaksanakan di Kelurahan Kereng Bankirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Sidang keliling kali ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan Ketua Majelis, Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I., dengan anggota majelis masing-masing adalah Drs. H. Mahalli, S.H., M.H. dan H. Muammar, S.H.I., dengan Panitera sidang Noor Rasimah, S.H., selain itu disertai dengan seorang pegawai honorer sebagai Petugas Administrasi, Kholif Fatur Rosyidin, S.Pd.
Sidang keliling merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Palangka Raya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Setiap menggelar sidang keliling, ada banyak perkara yang harus ditangani demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari pengadilan terutama masyarakat Kecamatan Sabangau. maka Pengadilan Agama Palangka Raya harus siap melayani.
Tata cara dalam pelaksanaan sidang keliling sama seperti sidang di Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya, masyarakat pencari keadilan dipanggil sesuai nomor antrian untuk memasuki ruang sidang. Menurut masyarakat pencari keadilan atau para pihak yang mengajukan perkara, dengan adanya sidang keliling ini sangat membantu dan memudahkan mereka untuk mencari keadilan karena ada berbagai permasalahan yang sering dihadapi para pihak seperti jarak yang jauh untuk datang ke kantor pengadilan, biaya yang dikeluarkan dalam perjalanan juga besar. (muammar)
Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya laksanakan Descente Selanjutnya
Rapat Monev Tentang Website 28 Januari 2021 Sebelumnya