Selasa, 30 Mei 2023
» Kategorisasi Informasi » Penolakan Informasi
Penolakan Informasi
  

Permohonan Informasi akan ditolak jika :

  • Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  • Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  • Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Palangka Raya.
  • Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara.
  • Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.

 * Sampai saat ini belum ada Permohonan Informasi yang ditolak Petugas Meja Informasi di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

 Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Kategorisasi Informasi - Penolakan Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*