Permohonan Informasi akan ditolak jika :
- Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
- Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
- Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Palangka Raya.
- Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara.
- Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.
* Sampai saat ini belum ada Permohonan Informasi yang ditolak Petugas Meja Informasi di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Berita Sebelumnya
Form Permohonan Online Selanjutnya
Form Permohonan Online Selanjutnya
Berita Selanjutnya
SOP Meja Informasi Sebelumnya
SOP Meja Informasi Sebelumnya