Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Kategorisasi Informasi » Penolakan Informasi
Penolakan Informasi
  

Permohonan Informasi akan ditolak jika :

  • Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  • Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  • Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Palangka Raya.
  • Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara.
  • Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.

 * Sampai saat ini belum ada Permohonan Informasi yang ditolak Petugas Meja Informasi di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

 Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya