Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Persyaratan Mengajukan Perkara » Persyaratan Cerai Gugat
Persyaratan Cerai Gugat
  

Persyaratan Mengajukan Perkara Gugatan Cerai Gugat

  1. Fotokopi buku kutipan akta nikah/duplikat akta nikah (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  2. Fotokopi KTP Penggugat (sebanyak 3 lembar)
  3. Fotokopi surat keterangan ghaib dari lurah setempat jika Tergugat tidak diketahui alamatnya yang pasti (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  4. Fotokopi surat izin atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  5. Surat Gugatan (8 rangkap)
  6. Membayar biaya perkara di Bank BRI (lihat panjar biaya perceraian disini)

Berita Selanjutnya