Kamis, 05 Oktober 2023
» Persyaratan Mengajukan Perkara » Persyaratan Cerai Gugat
Persyaratan Cerai Gugat
  

Persyaratan Mengajukan Perkara Gugatan Cerai Gugat

  1. Fotokopi buku kutipan akta nikah/duplikat akta nikah (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  2. Fotokopi KTP Penggugat (sebanyak 3 lembar)
  3. Fotokopi surat keterangan ghaib dari lurah setempat jika Tergugat tidak diketahui alamatnya yang pasti (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  4. Fotokopi surat izin atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  5. Surat Gugatan (8 rangkap)
  6. Membayar biaya perkara di Bank BRI (lihat panjar biaya perceraian disini)

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Persyaratan Mengajukan Perkara - Persyaratan Cerai Gugat. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*