Persyaratan Mengajukan Perkara Gugatan Cerai Gugat
- Fotokopi buku kutipan akta nikah/duplikat akta nikah (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi KTP Penggugat (sebanyak 3 lembar)
- Fotokopi surat keterangan ghaib dari lurah setempat jika Tergugat tidak diketahui alamatnya yang pasti (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat izin atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Surat Gugatan (8 rangkap)
- Membayar biaya perkara di Bank BRI (lihat panjar biaya perceraian disini)
Berita Sebelumnya
PEJABAT PTA DAN PA PALANGKARAYA KUNJUNGI SEKDA PROV.KALTEN Selanjutnya
PEJABAT PTA DAN PA PALANGKARAYA KUNJUNGI SEKDA PROV.KALTEN Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Persyaratan Izin Poligami Sebelumnya
Persyaratan Izin Poligami Sebelumnya