Persyaratan Mengajukan Perkara Gugatan Cerai Talak
- Fotokopi buku kutipan akta nikah/duplikat akta nikah (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi KTP Pemohon (sebanyak 3 lembar)
- Fotokopi surat keterangan ghaib dari lurah setempat jika Termohon tidak diketahui alamatnya yang pasti (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat izin atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Surat Permohonan (8 rangkap)
- Membayar biaya perkara di Bank BRI (lihat panjar biaya perceraian disini)
Berita Sebelumnya
RAPAT “TIM REDAKSI WEBSITE” PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Selanjutnya
RAPAT “TIM REDAKSI WEBSITE” PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Selanjutnya
Terimakasih telah membaca Persyaratan Mengajukan Perkara - Persyaratan Cerai Talak. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar