Persyaratan Mengajukan Izin Poligami
- Fotokopi buku kutipan akta nikah dengan istri pertama (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat pernyataan sanggup berlaku adil (dari suami) bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp.6.000,00 dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat keterangan penghasilan suami bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp6.000,00 dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat keterangan ghaib dari lurah setempat jika Tergugat tidak diketahui alamatnya yang pasti (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat izin atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat keterangan lurah tentang status isteri kedua bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Membayar biaya perkara di Bank Muamalat
- Surat permohonan 8 rangkap
Berita Sebelumnya
Persyaratan Cerai Gugat Selanjutnya
Persyaratan Cerai Gugat Selanjutnya