Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Persyaratan Mengajukan Perkara » Persyaratan Izin Poligami
Persyaratan Izin Poligami
  

Persyaratan Mengajukan Izin Poligami

  1. Fotokopi buku kutipan akta nikah dengan istri pertama (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  2. Fotokopi KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  3. Fotokopi surat pernyataan sanggup berlaku adil (dari suami) bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp.6.000,00 dileges Kantor Pos)
  4. Fotokopi surat keterangan penghasilan suami bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp6.000,00 dileges Kantor Pos)
  5. Fotokopi surat keterangan ghaib dari lurah setempat jika Tergugat tidak diketahui alamatnya yang pasti (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  6. Fotokopi surat izin atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  7. Fotokopi surat keterangan lurah tentang status isteri kedua bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  8. Membayar biaya perkara di Bank Muamalat
  9. Surat permohonan 8 rangkap
 Berita Sebelumnya