Sabtu, 03 Juni 2023
» Persyaratan Mengajukan Perkara » Persyaratan Izin Poligami
Persyaratan Izin Poligami
  

Persyaratan Mengajukan Izin Poligami

  1. Fotokopi buku kutipan akta nikah dengan istri pertama (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  2. Fotokopi KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  3. Fotokopi surat pernyataan sanggup berlaku adil (dari suami) bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp.6.000,00 dileges Kantor Pos)
  4. Fotokopi surat keterangan penghasilan suami bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp6.000,00 dileges Kantor Pos)
  5. Fotokopi surat keterangan ghaib dari lurah setempat jika Tergugat tidak diketahui alamatnya yang pasti (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  6. Fotokopi surat izin atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  7. Fotokopi surat keterangan lurah tentang status isteri kedua bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
  8. Membayar biaya perkara di Bank Muamalat
  9. Surat permohonan 8 rangkap
 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Persyaratan Mengajukan Perkara - Persyaratan Izin Poligami. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    1 Komentar
  1. Najamuddin says:

    1. Terimakasih, kiranya dilengkapi dengan bidang/jenis perkara lain.
    2. Mungkin perlu disederhanakan, misalnya syaratnya tiga saja, yakni pertama mengajukan gugatan/permohonan sekian rangkap, kedua membayar panjar biaya perkara di bank muamalat dan ketiga untuk pembuktian diperlukan surat-surat antara lain sebagai berikut (dst).

  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*