Persyaratan Mengajukan Izin Poligami
- Fotokopi buku kutipan akta nikah dengan istri pertama (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat pernyataan sanggup berlaku adil (dari suami) bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp.6.000,00 dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat keterangan penghasilan suami bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp6.000,00 dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat keterangan ghaib dari lurah setempat jika Tergugat tidak diketahui alamatnya yang pasti (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat izin atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Fotokopi surat keterangan lurah tentang status isteri kedua bermaterai Rp6.000,00 (sebanyak 3 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,- dileges Kantor Pos)
- Membayar biaya perkara di Bank Muamalat
- Surat permohonan 8 rangkap
Berita Sebelumnya
Persyaratan Cerai Gugat Selanjutnya
Persyaratan Cerai Gugat Selanjutnya
Terimakasih telah membaca Persyaratan Mengajukan Perkara - Persyaratan Izin Poligami. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar 1 Komentar
1. Terimakasih, kiranya dilengkapi dengan bidang/jenis perkara lain.
2. Mungkin perlu disederhanakan, misalnya syaratnya tiga saja, yakni pertama mengajukan gugatan/permohonan sekian rangkap, kedua membayar panjar biaya perkara di bank muamalat dan ketiga untuk pembuktian diperlukan surat-surat antara lain sebagai berikut (dst).