Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan (Masyarakat Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Adapun rincian komponen biaya berperkara secara prodeo di Pengadilan Agama meliputi:
- Biaya Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Biaya Alat Tulis Kantor (ATK)
- Biaya Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Biaya Penggandaan salinan putusan
- Biaya Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Biaya Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Biaya Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
Keterangan:
*Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
**Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
Berita Sebelumnya
Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai Selanjutnya
Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Penjelasan Tentang Hak Masyarakat Dalam Proses Persidangan Sebelumnya
Penjelasan Tentang Hak Masyarakat Dalam Proses Persidangan Sebelumnya