Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan (Masyarakat Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Berita Sebelumnya
Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai Selanjutnya
Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Penjelasan Tentang Hak Masyarakat Dalam Proses Persidangan Sebelumnya
Penjelasan Tentang Hak Masyarakat Dalam Proses Persidangan Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Masyarakat - Penjelasan Tentang Biaya Perkara Cuma-Cuma (Prodeo). Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar