Setiap tiba bulan Desember tentu mengingatkan kita tentang Hari Ibu, sosok seorang perempuan yang karena perjuangannya dapat berperan ganda seperti menjadi tulang punggung keluarga, dapat berperan sebagai isteri pendamping suami dan ibu bagi anak-anaknya, pengayom bagi seluruh keluarganya. Oleh karena itulah dalam rangka menyambut hari ibu tanggal 22 Desember 2016, maka ditulis profile Hakim Perempuan bernama lengkap Siti Fadiah, S.Ag., yang bertugas di Pengadilan Agama Palangka Raya dari hasil bincang santai Penulis dengan beliau disuatu senja, sebagai suatu hal yang barangkali dapat dipetik pelajaran daripadanya.
Dia biasa dipanggil “ bu fad “ yang setelah dilantik menjadi Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya pada tanggal 20 Agustus 2013 oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Drs.H, Mahbub A, M.H.I., ibu Siti Fadiah, S.Ag., kelahiran Tanjung Batu suatu daerah terpencil dari wilayah Kotabaru – Kalimantan Selatan, tanggal 12 Juli 1971 (dalam usia 45 tahun), dimana beliau menghabiskan waktu belajarnya di tingkat SD, SLTP/MTsN dan SLTA/MAN di wilayah Kotabaru, kemudian setelah lulus Man, masuk kerja pertama golongan II A sebagai staf/CPNS-PNS yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin pada tahun 1992 – 1999 (kurang lebih 7 tahun di Kota Banjarmasin).
Selain bekerja sebagai staf Sub Bagian Umum Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin selama kurun waktu tersebut di atas ternyata beliau juga sambil kuliah S.1 di Jurusan Mu’amalah Jinayah Fakultas Agama Islam UNISKA (Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary) Banjarmasin yang berhasil lulus pada tahun 1999, dengan gelar Sarjana Agama (S.Ag), kemudian beliau pindahtugas mengikuti suami ke Pengadilan Agama Martapura sebagai staf Panitera Muda Gugatan, setelah itu pada tahun 2000 ikut tes Panitera Pengganti yang kemudian tetap bertugas di Pengadilan Agama Martapura sebagai Panitera Pengganti selama kurun waktu tahun 2001 – 2006.
Setahun sebelum tamat S.1 tersebut, maka pada tahun 1998, beliau menikah dengan pemuda bernama H.Ahmad Farhat S.Ag.,S.H.,M.H.I., seorang PNS/ASN yang pada tahun 2003 ikut tes Cakim Agama dan ditempatkan pertama di Pengadilan Agama Kotabaru, walaupun akhirnya memilih alamat tempat tinggal bersama di Komplek Bincau Indah II Blok R No.09 Kelurahan Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Dan sampai sekarang hidup berumah tangga dengan dikaruniai 3 orang anak, semua laki-laki yang masing-masing bernama Shofwan Muhammady, Ahmad Fuadi Fakhruddin, dan si bungsu Muhammad Fadhil Muzakki.
Tak lama setelah menikah, beliau ikut tes Cakim pada tahun 2004 sebagai awal karier beliau di dunia peradilan sehingga diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas mulai tahun 2008 – 2011, kemudian pada tahun 2011 dipindahkan lagi menjadi Hakim pada Pengadilan Agama Martapura sampai bulan Agustus 2013, yang mana karier pejabat Negara beliau selama ditempatkan menjadi Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Agama Martapura tersebut, pada Rakerda Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin tahun 2012 beliau terpilih sebagai Juara/ peringkat II Hakim Terbanyak dalam menyelesaikan perkara, kemudian mutasi lagi menjadi Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Agama Palangka Raya, sampai sekarang pengabdian beliau yang bersama sang suami juga bertugas di Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai pasangan suami isteri Hakim dalam satu atap.
Sosok beliau yang suka membaca selalu tampak serius dengan suka duka selama kurun waktu 2008 – 2011 berpisah dengan keluarga/suami karena beda tempat tugas, yakni ketika suami bertugas sebagai Hakim di Kotabaru sedangkan beliau bertugas di Kuala Kapuas dimana jarak tempuh untuk bertemu memakan waktu 10 jam perjalanan sehingga mengatur jadwal pulang ke Martapura satu bulan satu kali, kemudian sang suami dipindahtugaskan ke Pengadilan Agama Banjarbaru, maka jarak tempuh untuk bertemu keluarga/suami menjadi lebih pendek yakni 2 jam saja sehingga beliau mengatur jadwal pulang ke Martapura satu minggu satu kali setiap hari Jumat.
Saat ditanya tentang daya tahan dan modal jauh dari keluarga bagi seorang Hakim yang selalu mutasi maka jawabnya adalah komitmen/kepercayaan dan kesetiaan serta komunikasi yang selalu dijaga demi keutuhan keluarga. Disamping itu adalah keunikan beliau dalam membagi waktu antara tugas di kantor dan tugas ibu rumah tangga ketika ditanya tentang urusan masak memasak di dapur apakah punya kesempatan untuk menyiapkan makanan bagi keluarga, jawabnya tetap berusaha memasak sendiri apabila memang ada kesempatan tidak terbatas pada waktu libur pasti memasak sendiri di rumah kecuali tidak sempat maka ikan/sayur/lauknya saja yang beli sedangkan nasinya tetap tersedia, kalau tentang pakaian dinas/sehari-hari beliau menggunakan jasa laundry kecuali untuk pakaian dalam maka dicuci sendiri dengan memakai mesin cuci.
Terakhir yang dapat diingat dari beliau adalah semangat yang terus menyala dalam menuntut ilmu karena disamping bertugas sebagai Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas IB, beliau juga kuliah/terdaftar pada tahun 2015 sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana di IAIN Palangka Raya yang saat ini sudah selesai perkuliahan teori dan akan menyusun proposal tesisnya. Dalam menjalani kuliah tersebut didukung oleh suami karena waktu tersebut adalah masa-masa untuk menemani anak-anak pada hari libur karena kuliah yang ditempuh menggunakan waktu sabtu minggu yang semestinya berkumpul bersama keluarga, namun berbagi tugas dengan suami dalam mengasuh anak maupun menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga menjadikan sosok ibu Fad selalu enjoy dalam menikmati peran sebagai wanita karier dan ibu rumah tangga.
Demikian sekilas bincang-bincang saya dengan sosok beliau yang cukup seimbang dalam menata kehidupan antara karier dan peran sebagai ibu rumah tangga, karena keduanya sama-sama penting sukses di dunia dan juga di akhirat. Amin (by. Mirza Wanaravitri/St.M)
SILATURRAHIM WAKA PA PALANGKA RAYA DENGAN PA SAMPIT Selanjutnya
DIPA 01 2017 Sebelumnya