Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Pengumuman » SOSIALISASI E-COURT BAGI PARA ADVOKAT SE KOTA PALANGKA RAYA
SOSIALISASI E-COURT BAGI PARA ADVOKAT SE KOTA PALANGKA RAYA
  

Palangka Raya | Kamis, 1 Agustus 2019

Pengadilan Agama Palangka Raya menggelar Sosialisasi E-Court bagi para Advokat yang berdomisili di Kota Palangka Raya. Sosialisasi yang digelar di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Kamis 1 Agustus 2019, selain dihadiri para advokat, juga hadir para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, para Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya, dan pejabat kepaniteraan baik PTA Palangka Raya maupun PA Palangka Raya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Dra. Hj. Norhayati, M.H., dalam laporan pelaksanaan Sosialisasi E-Court mengatakan e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya

Untuk sementara ini hanya Kuasa Hukum dari Penggugat/Pemohon yang dapat melakukan pendaftaran perkara melalui e-Court dan beberapa bank saja yang bekerja sama berkaitan dengan sistem kerja e-Court, ujar Ibu Norhayati.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Bapak DR. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Disampaikan pula Mahkamah Agung terus bergerak mengembangkan aplikasi pengadilan elektronik yang popular dengan sebutan e-court. Belum genap satu tahun setelah diluncurkan pada tanggal 13 Juli 2018 yang lalu, aplikasi tersebut kini tengah diperbaharui dengan pengembangan menu persidangan secara elektronik (e-litigation). Dengan menu e-litigation nantinya dapat diselenggarakan persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/bantahan/perlawanan, penyampaian replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan. “Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik,” ujar Imron Rosyadi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Imron Rosyadi, selain diperlukan payung hukum yang akan dijadikan landasan pelaksanaan serta tata cara pelaksanaan persidangan elektronik, diperlukan juga persiapan teknologi informasi. “Dengan melihat kebutuhan tersebut, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan mendesak untuk dirubah dengan peraturan yang dapat mengakomodasi kebutuhan persidangan elektronik,” ungkap Imron Rosyadi, dalam sambutan pembukaan Sosialisasi E-Court, yang mengusung tema “Sosialisasi E-Court Sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Efektif dan Efisien”.