Sabtu, 03 Juni 2023
» Prosedur Berperkara » PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI
PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI
  

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI

Prosedur Dan Tata Cara Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI :

  1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;
  2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI;
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 9/2010);

       Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:

–       Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e;

–       Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya;

–       Kapolres Metro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.

4.   Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 mengatur bahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja);

5.   Pelanggaran terhadap Perkapolri No. 9/2010, termasuk melakukan perceraian tanpa seizin atasan, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 33 Perkapolri No. 9/2010);

6   .Menurut Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan tidak memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (“PP No. 30/1980”). Adapun hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30/1990 mencakup:

a.penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b.pembebasan dari jabatan;

                c.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan

d.pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

7.Apabila Permohon/Gugatan Ceraibelum dilengkapi dengan SURAT IZIN, Majelis Hakim menunda persidangan dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengurus/menyelesaikan izin tersebut ke atasan/komandannya;

8.Penundaan persidangan maksimal 6 bulan (Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983;

9.Apabila penundaan telah berjalan 6 bulan, namun yang bersangkutan belum memperoleh izin dari atasan/komandannya), apabila yang bersangkutan tetap hendak melanjutkan perkaranya tanpa SURAT IZIN dari atasan/komandannya, maka (“demi” perlindungan hukum atas majelis hakim), maka yang bersangkutan harus/wajib membuat SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA RESIKO akibat perceraian tanpa izin, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan;

10.Apabila Gugatan/permohonandiajukan oleh ISTERI/SUAMI (Bukan PNS dan Anggota TNI/POLRI), maka:

a.Isteri/suami tersebut, melaporkan keadaan rumah tangganya kepada atasan/komandan suami dengan rencana gugatan perceraiannya tersebut;

b.Kalau perkara sudah terdaftar, sementara Majelis Hakim telah mengetahui bahwa Tergugatnya (suaminya) itu adalah anggota TNI/POLRI, maka harus memerintahkan kepada penggugat untuk melaporkan hal tersebut, sesuai maksud huruf (a) di atas;

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Prosedur Berperkara - PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    11 Komentar
  1. budi says:

    Belajar CSS yang benar… sama kustomnya kurang menarik …. Thx
    webnya masih biasa …… Cb buat website e-govermen to customer…. ini adalah website pemerintah bukan web profil biasa. Thx

  2. Najamuddin says:

    Semoga manfaat bagi yang mau buka

  3. Irama R says:

    assalamu’alaikum,
    saya mau tanya pak, kalau suami pns, istri tdk pns, yg ingin mnggugat si istri. Bagaimana alur prosesnya pak, bagi istri penggugat? mhon pnjelasannya pak, trima ksih, wassalam

    • Kholif says:

      Wa’alaikum salam,
      Jika Suami PNS, istri bukan PNS sedangkan penggugat adalah si Istri maka prosesnya sama seperti biasa dalam artian si istri atau suami tidak perlu meminta surat keterangan dari atasan, karena penggugat bukan seoarang PNS. Surat keterangan dari atasan diperlukan jika si penggugat adalah seorang PNS.
      Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor kami di Jalan Kapt. Piere Tendean No. 2 Palangka Raya.

      Wassalam,

  4. Timbul says:

    selamat siang, saya mau tanya bagaimana tata cara bercerai bagi anggota Kopassus (penggugat) ?

    Terima Kasih

    • Kholif says:

      Untuk anggota Polri/TNI/Kopassus sebagai Penggugat, harus ada ijin atasan untuk berperkara di pengadilan agama. Silahkan temui petugas meja informasi untuk info selengkapnya.

  5. vita says:

    gmn prosedur langkah jika yg menggugat istri dari PNS dengan alasan jika suami dan istri terjadi perselisihan

    • Kholif says:

      Jika penggugat pegawai negeri sipil, maka harus ada ijin dari atasan untuk melakukan perceraian di pengadilan agama. Silahkan ke Pengadilan Agama Palangka Raya bagian Informasi untuk informasi lebih lanjut.

      • Vita says:

        Pak….prosedur PNS (istri) mngajukan gugatan ke non PNS (suami) itu harus mendaftarkan dulu ke PA dan mndapat kronologis perceraian yang kemudian dibawa ke atasan utk mndptkan surat izin atasan atau bagaimana?

        • Kholif says:

          Ajuan gugatan cerai ibu Vita akan kami proses jika telah terpenuhi syarat-syaratnya dalam hal ini surat izin dari atasan ibu selaku PNS harus ibu dapatkan terlebih dahulu.
          Setelah surat izin atasan ibu dapatkan, silahkan ke pengadilan agama untuk melakukan pendaftaran.

  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*