HUKUMAN DISIPLIN PERIODE APRIL s/d JUNI 2014
Berdasarkan memorandum dari Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 03/BP.1/KP.02.2/7/2014 tanggal 3 Juli 2014. Adapun surat tersebut mengenai Data Aparat Peradilan yang Dikenai Hukuman Disiplin Periode April s/d Juni 2014.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Berita Sebelumnya
Putusan Ketua PA Palangkaraya Selanjutnya
Putusan Ketua PA Palangkaraya Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Jenis Kewenangan Perkara Sebelumnya
Jenis Kewenangan Perkara Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Layanan Pengaduan - Putusan Mahkamah Agung. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar