Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » Rapat Koordinasi : “Cegah penyebaran Covid-19, Petugas Pintu masuk harus lebih selektif identifikasi kepentingan pengunjung Pengadilan
Rapat Koordinasi : “Cegah penyebaran Covid-19, Petugas Pintu masuk harus lebih selektif identifikasi kepentingan pengunjung Pengadilan
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Jum’at, (11/06/2021)

Satu minggu sebelum pelaksanaan Rakor, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Ibu Dra. Hj. Norhayati.MH., mengundang seluruh Hakim dan aparatur  Pengadilan Agama Palangka Raya dalam rapat koordinasi bulanan pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut, Ibu Ketua memberikan pembinaan secara keseluruhan dan evaluasi terkait pelaksanaan Tupoksi Pengadilan dan kedisiplinan hadir dan kerja di Kantor dan Ketua mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kebersamaan seluruh aparatur PA Palanga Raya. juga  menyampaikan sosialisasi Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1812/DJA/HM.00/6/2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan sehubungan dengan peningkatan penyebaran Covid-19 diantaranya menegakkan Protokol Kesehatan, Memberikan identitas kepada Pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan dalam bentuk pemakaian kalung name tag yang telah diatur warna sesuai dengan kepentingannya, pelarangan pengunjung yang tidak berkepantingan memasuki area Pengadilan, memastikan penyemprotan disenfektan setiap bulan dan melaporkan jumlah pengunjung sidang kepada Dirjen Badilag paling lambat tanggal 5 setiap bulan.

“Petugas Pintu masuk harus lebih selektif mengidentifikasi kepentingan para pengunjung agar menghindari masuknya pihak yang tidak berkepentingan” tandasnya

Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dra. Hj. Noor Asiah menambahkan agar masing-masing aparatur dapat memperhatikan absensi kehadiran baik secara manual atau online karena apabila terjadi kelalaian akan mengakibatkan kerugian bagi aparatur itu sendiri dan Satker. Selain itu Wakil Ketua meminta kepada setiap  area I sampai dengan area VI.agar melaporkan pelaksanaan rencana aksi masing-masing area sebagai bahan evaluasi pada rapat koordinasi Triwulan II. Wakil Ketua menegaskan kembali bahwa ZI tidak hanya fokus pada kelengkapan dokumen namun lebih kepada prakteknya terhadap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua juga mensosialisasikan Surat Dirjen Badilag MARI Nomor1396/DJA/HM.00/4/2021 tentang Penyempurnaan Draf Pedoman Penilaian SIPP dan Pengelolaan Panjar Biaya Eksekusi di lingkungan Peradilan Agama. Berdasarkan Surat tersebut Kriteria Penilaian SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding terbagi  kepada 2 unsur yaitu Penanganan Perkara dan Kepatuhan Pengisian SIPP sebagai Register Elektronik.

Selanjutnya Panitera PA Palangka Raya Hamidi, S.H, menyampaikan laporan jumlah perkara yang diterima dan diputus serta pelayanan di PTSP dan Panitera menegaskan apabila Draf Pedoman Penilaian SIPP terbaru diberlakukan maka masing-masing user pengguna wajib menginput semua data ke SIPP secara cepat dan tepat begitu juga dengan uploud kelengkapan    e-Dokumen serta Unsur keseuaian.

“Sedangkan Sekretaris PA Palangka Raya Misran, S.H menyampaikan laporan Penyerapan anggaran DIPA 01 sebesar 54,37 % dan DIPA 04 sebesar 46.44%  dan mensosialisasikan Peraturan Keputusan Ketua PA Palangka Raya Manajemen Kinerja PPNPN pada Pengadilan Agama Palangka Raya tentang. Segala kebijakan Badilag tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan akan segera ditindaklanjuti.”ujarnya.

Dalam rapat juga dibahas tentang hal-hal yang dirasa perlu seperti rencana pelaksanaan peneyembelihan hewan kurban nanti. Ibu Ketua mengucapkan terima kasih atas evaluasi dan masukan yang disampaikan segenap pegawai Pengadilan Agama Palangka Raya. Dengan adanya sarana komunikasi langsung seperti ini, seluruh pimpinan berharap ke depannya jika ada permasalahan dapat langsung dipecahkan . Acara ditutup dengan doa dan ucapan hamdalah. (Tim TI PAPlk-NA)