Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023, pada tanggal 11 Oktober 2022, pemerintah telah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repbulik Indonesia.
Secara lengkap KLIK DISINI
Berita Sebelumnya
Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Mahkamah Agung TA 2022 Selanjutnya
Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Mahkamah Agung TA 2022 Selanjutnya