Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023, pada tanggal 11 Oktober 2022, pemerintah telah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repbulik Indonesia.
Secara lengkap KLIK DISINI
Berita Sebelumnya
Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Mahkamah Agung TA 2022 Selanjutnya
Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Mahkamah Agung TA 2022 Selanjutnya
Terimakasih telah membaca Pengumuman - SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar