No |
Uraian |
Menit |
Jam |
Hari |
Pejabat |
Ketua |
1. |
Menunjuk petugas pelayanan meja informasi |
1 |
Petugas |
PPID |
||
2. |
Memberikan informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat baik secara lansung |
15 |
Petugas |
PPID |
||
3. |
Melayani permintaan informasi dengan memberikan blanko permohonan |
5 |
Petugas |
PPID |
||
4. |
Memberikan jawaban atas permintaan informasi |
10 |
Petugas |
PPID |
||
5. |
Memberikan taksiran biaya atas permintaan |
5 |
Petugas |
PPID |
||
6. |
Memberikan Informasi profil dan pelayanan |
10 |
Petugas |
PPID |
||
Fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan |
||||||
Struktur Organisasi Pengadilan |
||||||
Alamat, telepon, faximile dan situs resmi pengadilan |
||||||
Daftar nama Pejabat dan Hakim Pengadilan |
||||||
Profil singkat Pejabat Struktural |
||||||
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) |
||||||
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan |
||||||
Biaya yang berhubungan dengan |
||||||
Agenda sidang |
||||||
7. |
Memberikan informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, meliputi : |
Petugas |
PPID |
|||
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas |
||||||
Tata cara pengaduan |
||||||
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai |
||||||
Tata cara memperoleh |
||||||
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. |
||||||
Biaya untuk memperoleh |
||||||
8. |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan, yang meliputi: |
Petugas |
PPID |
|||
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya |
||||||
Nama program dan kegiatan; |
||||||
Penanggungjawab, pelaksana |
||||||
Target dan/atau |
||||||
Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; |
||||||
Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. |
||||||
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) |
||||||
Ringkasan laporan keuangan yang sekurangkurangnya |
||||||
Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan Neraca laporan arus kas dan |
||||||
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa |
||||||
9. |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan laporan akses informasi yang terdiri atas : |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
Jumlah permohonan informasi yang diterima. |
||||||
Waktu yang diperlukan dalam |
||||||
Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak. |
||||||
Alasan penolakan permohonan informasi. |
||||||
10. |
Memberikan Informasi lain tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
11. |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan Perkara dan Persidangan |
30 |
Petugas Info |
PPID |
||
Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun |
||||||
Informasi dalam Buku Register Perkara |
||||||
Data statistik perkara |
||||||
Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara |
||||||
Laporan penggunaan biaya perkara |
||||||
12. |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pendispilinan yang meliputi: |
15 |
Petugas Info |
PPID |
||
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. |
||||||
Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). |
||||||
Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
||||||
Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman |
||||||
Putusan Majelis Kehormatan Hakim |
||||||
13. |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan yang meliputi: |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, |
||||||
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
||||||
Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: |
||||||
1. Nama; |
||||||
2. Riwayat pekerjaan; |
||||||
3. Posisi; |
||||||
4. Riwayat pendidikan; |
||||||
5. Penghargaan yang diterima. |
||||||
Data statistik kepegawaian, |
||||||
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. |
||||||
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen |
||||||
Surat menyurat pimpinan |
||||||
Agenda kerja pimpinan |
||||||
14. |
Menerima Pengaduan Masyarakat |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
15. |
Mengisi Register Permohonan Informasi |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
16. |
Memberikan informasi berupa dokumen dengan berkoordinasi dengan penanggungjawab informasi |
1 |
Petugas Info |
PPID |
||
17. |
Petugas Informasi berkewajiban menyusun laporan rutin bulanan kepada PPID mengenai pelaksanaan pelayanan Meja Informasi yang sekurang-kurangnya |
1 |
Petugas Info |
PPID |
||
a. Jumlah permohonan |
||||||
b. Jumlah informasi |
||||||
c. Jumlah permohonan |
||||||
18. |
Menyusun laporan rutin setiap tiga bulan kepada |
1 |
PPID |
Atasan PPID |
||
19. |
Menerima Tamu dan memberikan informasi serta memandu pihak-pihak tertentu yang akan menemui aparat peradilan atau berurusan dengan peradilan |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
20. |
Menerima dan memilah permohonan informasi |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
21. |
Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penanggung jawab informasi |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
22. |
Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan |
15 |
Petugas Info |
PPID |
||
23. |
Memberikan Formulir keberatan kepada Pemohon informasi yang ditolak permohonannya untuk diisi dan |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
24. |
Memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
25. |
Mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID |
2 |
Petugas Info |
PPID |
||
26. |
Memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada petugas PPID dengan tembusan kepada PPID |
20 |
Atasan PPID |
Penanggung jawab informasi |
||
27. |
Menyampaikan atau |
2 |
Petugas Info |
PPID |
||
28. |
Menyusun laporan rutin tahunan mengenai pelayanan informasi untuk disampaikan ke |
5 |
Atasan PPID |
Penanggung jawab informasi |
Penolakan Informasi Selanjutnya
Laporan Akses Informasi Pertahun Sebelumnya