Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » STANDAR KONTEN WEBSITE PENGADILAN AGAMA
STANDAR KONTEN WEBSITE PENGADILAN AGAMA
  
47 ITEM STANDAR KONTEN WEBSITE PENGADILAN AGAMA PDF Cetak E-mail

A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
A.1. lnformasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
A.1.1. Profil pengadilan
A.2. lnformasi yang Berkaitan dengan Hak Masyarakat
A.3. lnformasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan
A.3.2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (LAKIP)

A.3.3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
A.4. lnformasi Laporan Akses lnformasi
A.4.1. ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
A.5. Informasi Lain
B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
C. lnformasi yang Wajib Tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik
C.1. Umum : Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2
C.2. lnformasi tentang Perkara dan Persidangan
C.2.2. lnformasi dalam Buku Register Perkara – selengkapnya liat di menu-menu perkara
C.3. lnformasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
C.4. lnformasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
C.4.2. Naskah seluruh peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA dan Surat Edaran MA Yang telah disahkan atau yang ditetapkan yang mengikat dan atau berdampak penting bagi publik, sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan. b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, pekutusan dana kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; c. risalah rapat dalam proses pembentukan peraturan, keputusan dan kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah disiapkan didiskusikan lebih awal; d. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan e. Tahap kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
C.5. lnformasi tentang organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
C.6. lnformasi lain