PENDAHULUAN
Bahwa dalam beracara di Pengadilan Agama tidak mesti berakhir dengan putusan perceraian karena ada beberapa jenis perkara yang dapat diselesaikan dengan cara non litigasi. Salah satunya adalah dengan cara mediasi yang merupakan perluasan dari negosiasi dalam mekanisme ADR = Alternative Dispute Resolution = Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dalam mediasi terdapat beberapa pengertian secara umum yang menurut pendapat Gary Goodpaster menyatakan bahwa mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (importial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Nah kalau beracara di Pengadilan Agama biasanya akan terlihat daftar Mediator yang terpampang di ruang tunggu sidang/loby para pihak berperkara. Gunanya agar para pihak dapat mengetahui siapa saja yang telah mendapat legimitasi sebagai Mediator di Pengadilan tersebut.
Sebelum pemeriksaan perkara yang menyangkut pokok perkaranya, biasanya akan ada tahapan perdamaian oleh Majelis Hakim apabila kedua belah pihak berperkara hadir di persidangan. Dan oleh Ketua Pengadilan akan ditunjuk Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus atau dapat juga ditunjuk Pegawai Pengadilan oleh Ketua Pengadilan sesuai dengan daftar yang tersedia tersebut.
Baca selengkapnya disini
BIODATA PENULIS
Nama | : | Dra. St. Murahmi, M.H. |
Tempat/tanggal lahir | : | Surabaya, 13 Mei 1964 |
Pekerjaan | : | PNS |
Alamat | : | Jalan M. Husni Thamrin No. 16 Palangka Raya Kalimantan Tengah |
KABAG ADMINISTRASI PENGHAPUSAN BIRO PERLENGKAPAN MARI KUNJUNGI PA PALANGKA RAYA. Selanjutnya
SHOLAT GERHANA MATAHARI DI PA PALANGKA RAYA Sebelumnya