Kamis, 05 Oktober 2023
» Profil Pengadilan » Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
  
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai salah satu Lembaga Peradilan yang menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman dengan tugas pokok sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009, yakni : Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah dan
  9. Ekonomi Syari’ah

Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman menegakan Hukum dan Keadilan, dalam pelaksanaannya dijabarkan sebagai berikut :

  1. Menerima perkara sesuai dengan wewenangnya
  2. Memeriksa perkara sesuai hukum acara yang berlaku
  3. Mengadili serta menyelesaikan perkara sesuai dengan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya juga mempunyai tugas lainnya sebagai berikut :

  1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009.
  2. Memberikan pelayanan penyelesaian Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009.
  3. Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan, pensiunan dan sebagainya.
  4. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainya seperti penyuluhan hukum, dan sidang Itsbat ru’yatul hilal apabila ada yang mengajukan, memberikan pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum
WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

Berdasarkan letak geografis kota Palangkaraya terletak antara 1130 56’ BT dan 200 18’ LS.

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan Kabupaten Kapuas
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Katingan

Wilayah Hukum Pengadilan Agama Palangka Raya, mencakup seluruh wilayah kota Palangka Raya yang meliputi 5 (lima) Kecamatan dengan 29 Kelurahan, yaitu :

Kecamatan Pahandut meliputi:

  • Kelurahan Langkai
  • Kelurahan Pahandut
  • Kelurahan Pahandut Seberang
  • Kelurahan Tanjung Pinang
  • Kelurahan Panarung

Kecamatan Jekan Raya meliputi:

  • Kelurahan Palangka
  • Kelurahan Menteng
  • Kelurahan Bukit Tunggal
  • Kelurahan Bukit Ketimpun

Kecamatan Sebangau meliputi:

  • Kelurahan Bereng Bengkel
  • Kelurahan Kalampangan
  • Kelurahan Kereng Bangkirai
  • Kelurahan Kamelu Baru
  • Kelurahan Danau Tundai
  • Kelurahan Sebaru

Kecamatan Bukit Batu meliputi:

  • Kelurahan Marang
  • Kelurahan Tumbang Tahai
  • Kelurahan Banturung
  • Kelurahan Sei Gohong
  • Kelurahan Tengkiling
  • Kelurahan Kanarakan
  • Kelurahan Hambaring

Kecamatan Rakumpit meliputi:

  • Kelurahan Petuk Bukit
  • Kelurahan Panjehang
  • Kelurahan Petuk Barunai
  • Kelurahan Mangkubaru
  • Kelurahan Pager
  • Kelurahan Bukit Sua
  • Kelurahan Gaum Baru
 Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Profil Pengadilan - Tugas dan Fungsi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*