Kamis, 21 September 2023
» Galeri Foto dan Video (Multimedia) » Video Informasi Pendaftaran Perkara Cerai Gugat Bagi Disabilitas Rungu
Video Informasi Pendaftaran Perkara Cerai Gugat Bagi Disabilitas Rungu
  

Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang prima serta mewujudkan peradilan yang inklusif bagi wanita khususnya penyandang disabilitas rungu, Pengadilan Agama Palangka Raya membuat video informasi Pendaftaran Perkara Cerai Gugat bagi Disabilitas Rungu. Harapannya dengan adanya video syarat, alur dan tata cara pendaftaran perkara cerai gugat berbahasa isyarat ini bisa memenuhi kebutuhan akses informasi bagi penyandang disabilitas.

Video layanan ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan Abiandri Fikri Akbar, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan PA Palangka Raya, yang sedang mengikuti program LATSAR CPNS MA RI kerjasama dengan Kementerian Perhubungan. Di mana, isu utama yang ingin diselesaikan dari Rancangan Habituasinya salah satunya adalah Belum adanya penyediaan Juru Bahasa Isyarat pada bagian Pelayanan ataupun Pendampingan saat pemeriksaan sebagai sarana komunikasi dengan penyandang sensorik tuna rungu serta Belum Optimalnya Layanan Informasi Tata Cara Pengajuan Perkara Cerai Gugat Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu. Diharapkan dengan menerapkan nilai BerAKHLAK ini, peserta mampu memberi manfaat bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Palangka Raya.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya #B3Y

Terimakasih telah membaca Galeri Foto dan Video (Multimedia) - Video Informasi Pendaftaran Perkara Cerai Gugat Bagi Disabilitas Rungu. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    1 Komentar
  1. Wandita Pramesthi says:

    Luar biasa semoga bisa menjadi awal yang baik 🙏🏻

  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*