Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » WAKA PA PALANGKA RAYA BIMBING MAHASISWA STAIN BUAT PUTUSAN
WAKA PA PALANGKA RAYA BIMBING MAHASISWA STAIN BUAT PUTUSAN
  

                Sebanyak 9 orang mahasiswa Jurusan Syariah Prodi Ahwal al Syakhshiyyah dan Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palangka Raya melakukan kegiatan Praktikum Peradilan I di Pengadilan Agama Palangka Raya dari tanggal 3 s.d. 26 Maret 2014. Bertindak sebagai Pembimbing I adalah Wakil Ketua PA Palangka Raya, Drs.H.M. Gapuri,S.H.,M.H dan Pembimbing II, Dr. Sabian Msi (dosen).

 

Waka PA Palangka Raya, Drs. H. M. Gapuri., SH., MH. memberikan bimbingan teknis pembuatan putusan

                Sebagai Pembimbing I, Waka PA Palangka Raya mengadakan bimbingan teknis pembuatan putusan bagi para mahasiswa di ruang kerjanya, Selasa (25/3) lalu. Dalam pemaparannya, mantan KPA Kandangan ini membagi suatu putusan itu kepada beberapa bagian, yaitu a) Kepala Putusan: Nomor perkara, basmalah (Bismillahirrahmanirrahim) dan irah-irah (Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa); b) Identitas para pihak: Nama, umur, agama, pekerjaan, tempat tinggal dan kedudukan para pihak; c) Konsideran : Pengadilan tersebut telah membaca berkas perkara dan mendengar keterangan para pihak; d) Duduk Perkaranya: memuat surat gugatan/permohonan, jawab-menjawab, pembuktian dan kesimpulan para pihak; e) Tentang Hukumnya, memuat pokok perkara, analisis terhadap alat bukti, fakta hukum dan penerapan hukumnya, f) Amar putusan, merupakan jawab dari petitum gugatan dan g) Kaki Putusan, memuat hari dan tanggal putusan dijatuhkan, nama majelis hakim dan panitera sidang, pembacan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, keterangan kehadiran para pihak dan tanda tangan majelis hakim.

                Selesai pemaparan, kepada para mahasiswa dipersilakan untuk mengajukan pertanyaan yang terkait dengan teknis pembuatan putusan. Salah seorang menanyakan apakah jawab-menjawab (replik-dupilk) dari para pihak harus dimuat secara utuh dalam putusan? Menurut pembimbing, cukup diambil yang pokoknya saja, karena di dalam putusan sudah ada pernyataan bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka ditunjuklah hal-hal yang termuat dalam berita acara sidang dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan. Sementara yang lain menanyakan kenapa perlu dicantumkan agama para pihak? Ini dalam rangka menentukan kewenangan peradilan agama sesuai Pasal 49 UU No.7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009 bahwa peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu. Namun dalam kasus-kasus tertentu, bisa saja orang yang nonmuslim berperkara di Pengadilan Agama, misalnya dalam perkawinan dilihat ketika akad nikah dilaksanakan, kalau pernikahan secara Islam kemudian salah seorang mereka murtad, maka perceraiannya tetap melalui Pengadilan Agama, sedangkan dalam perkara kewarisan dilihat kepada agama pewarisnya dan dalam perkara sengketa ekonomi syariah dilihat kepada akadnya, bila akadnya menggunakan prinsip-prinsip syariah, berarti mereka telah tunduk kepada hukum Islam, maka PA tetap berwenang meski para pihak nonmuslim (KAC).