Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » Wow! Selama Pandemi, Permohonan Nikah Usia Dini di Palangka Raya Meningkat Drastis
Wow! Selama Pandemi, Permohonan Nikah Usia Dini di Palangka Raya Meningkat Drastis
  

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Selama masa pandemi Covid-19, permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur yang diberikan Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, mengalami peningkatan cukup drastis. Jumlah itu meningkat hampir
tiga kali lipat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.Menurut Humas Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Zuraidah Hatimah, untuk periode Januari hingga Oktober 2020, jumlah permohonan dispensasi nikah di bawah usia 19 tahun yang diterima sebanyak 57. “Ya memang di Palangka Raya saya rasa banyak. Hampir tiap hari ada yang mengajukan dispensasi. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu, yang hanya ada 20 permohonan," ungkap Zuraidah. Diakuinya, salah satu faktor paling dominan yang menyebabkan meningkatnya permohonan dispensasi itu adalah karena adanya perubahan batas umur. Jika sebelumnya pada Undang Undang nomor 1 tahun 1974 batas usia terendah bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan tersebut kemudian diubah dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyatakan batas terendah untuk perempuan dan laki-laki sama-sama minimal berusia 19 tahun. Dari 57 permohonan dispensasi
itu, jelas Zuraidah, hampir seluruh perkara dikabulkan oleh pihak pengadilan agama. Namun dengan persyaratan dan tahapan yang harus dipatuhi oleh pemohon. Penetapan sidang diketahui selesai dalam jangka waktu satu hingga dua minggu. Hampir tidak ada yang ditolak,
dari pada dia nikah liar dan kesana kemari. Akibatnya pasti banyak dan berisiko tidak sah, mending di KUA," tutup perempuan yang menjabat sebagai Hakim Madya Utama tersebut

 

sumber :

https://kaltengpos.co/