pa-palangkaraya.go.id
Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. H. Hatpiadi, M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I., Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Ufie Ahdie, S.H., M.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya Misran, S.H mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dilaksanakan dari tanggal 12 -13 Juli 2018 bertempat di Hotel Gran Senyiur – Balikpapan.
Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial
Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaannya menyampaikan pencapaian satu demi satu dari empat misi Badan Peradilan Indonesia, yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Terkait dengan kemandirian badan peradilan, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa secara konsepsional kemandirian itu mencakup dua hal, yakni kemandirian institusional dan kemandirian individual.
“Kemandirian institusional berkaitan dengan kemandirian lembaga peradilan yang menyelenggarakan peradilan, sedangkan kemandirian individual berkaitan dengan kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya”, papar Hatta Ali.
Pembinaan Oleh Sekretaris Mahkamah Agung
Dalam kegiatan yang sama waktu yang berbeda, Sekretaris Mahkamah Agung Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Pengelolaan pengadilan bertumpu pada dua jangkar utama, yakni kepaniteraan dan kesekretariatan. Meskpun Pimpinan pengadilan itu adalah hakim yang notabene sangat memahami tentang teknis yustisial, namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pimpinan pengadilan memegang kendali dan bertanggung jawab atas dua jangkar pengelolaan pengadilan diatas. Hal ini memberikan isyarat pentingnya pimpinan pengadilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek-aspek kesekretariatan pengadilan.
Lebih lanjut, menurutnya pimpinan pengadilan penting memahami aspek-aspek kesekretariatan pengadilan disebabkan karena kesekretariatan memberikan kontribusi pada dua hal. “Pertama, kesekretariatan pengadilan mempengaruhi bagaimana kualitas pengadilan dinilai dan kedua, unsur kesekretariatan membentuk ukuran kompetensi kepemimpinan pengadilan,”ujarnya.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Disela-sela kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, bertempat hotel yang berbeda, yakni di hotel Novotel Balikpapan, dilaksanakan penyerahan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 6 (enam) Pengadilan Tinggi, 13 (tiga belas) Pengadilan Tinggi Agama, 91 (sembilan puluh satu) Pengadilan Negeri, 132 (seratus tiga puluh dua) Pengadilan Agama / Mahkamah Syariyah, 12 (dua belas) Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 7 (tujuh) Pengadilan Militer. Dari 132 Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah itu, satu diantaranya adalah Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas IB yang menerima Piagam Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAMP) dengan predikat “A (Excellent)”.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pencari keadilan merupakan salah satu elemen dalam standar akreditasi”, hal itu merupakan wujud nyata dari langkah menuju visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. “ujarnya.
Sementara itu, menurut Dirjen Badilum, Dr. Herry Swantoro, S.H.,M.H dalam sambutannya sekaligus mewakili dirjen-dirjen lainnya mengatakan bahwa implementasi program akreditasi penjaminan mutu Badan Peradilan telah membawa manfaat yang sungguh luar biasa, dimana setiap pengadilan di Indonesia telah memiliki standar yang sama yakni “A (excellent)” atau “B (good performance)”. “Kedepan kami akan mendorong agar semua pengadilan dapat terakreditasi dengan predikat “A (Excellent)” dan kami berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan prestasi pengadilan yang sudah terakreditasi “A” untuk mendaftar menjadi anggota International Consortium for Court Excellent (ICCE) agar mendapatkan pengakuan internasional” Ujar Herry Swantoro yang disambut tepuk tangan meriah para hadirin.
Peluncuran APlikasi E-coURT
Ditempat yang sama Ketua Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-court. Ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons). jika aplikasi e-court ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan dan membawa peradilan Indonesia satu langkah lagi mendekati praktek peradilan di negara maju. Hal ini disebabkan karena jangkauan aplikasi ini juga merambah pada pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation).”ujarnya.
PELANTIKAN PEJABAT BARU PA. PALANGKA RAYA Selanjutnya