Harap Tunggu...

Senin, 17 Maret 2025
» SEJARAH PENGADILAN
SEJARAH PENGADILAN
SEJARAH PENDIRIAN PENGADILAN AGAMA DI PALANGKA RAYA
Propinsi Kalimantan Tengah diresmikan pembentukannya oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno pada tahun 1957 yang terdiri dari 1 (satu) Kotamadya dan 5 (lima) kabupaten. Seiring dengan pembentukan propinsi tersebut yang baru kota di Palangka Raya dengan serta merta  diperlukan lembaga penunjang yang akan menjalankan pemerintahan yang baru dibentuk  tersebut, maka secara bertahap dibentuklah institusi kelembagaan baik yang ditingkat propinsi maupun tingkat kabupaten.
Sampai tahun 1967  Pengadilan Agama Palangka Raya belum terbentuk, masyarakat muslim di Palangka Raya merasa perlu memohon Pemerintah Pusat melalui tokoh- tokoh masyarakat untuk membentuk Pengadilan Agama di Palangka Raya karena Pengadilan Negri sudah terbentuk,  Menyikapi keinginan dari masyarakat Palangka Raya dalam rapat kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Beragama Islam yang di adakan pada tanggal 2 s/d 4 April 1968 di Banjarmasin dalam putusan hasil rapat tersebut antara lain menghendaki agar segera dibentuk Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Dan usulan tersebut ternyata di jadikan pertimbangan oleh Menteri Agama dalam pembuatan surat Keputusan Nomor 195 tahun 1968 yang menjadi dasar Pembentukan Pengadilan Agama Palangka Raya.
Walaupun Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembentukan Pengadilan Agama  di Palangka Raya pada tahun 1968, namun baru ada realisasi berupa penyediaan sarana dan prasarana fisik gedung kantor pada tahun Anggaran 1974/1975 dari DIP Pemerintah Tingkat I Propinsi Kalimantan Tengah. Lokasi kantor terletak di Jln Kapten Piere Tendean No.2 Palangka Raya dengan luas bangunan pertama kali seluas 200 m2.
Adapun Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Agama baru mengirim atau menyediakan tenaga pegawainya pada tahun 1976, pada tahun itu untuk pertama kali di kirim dari Jakarta dua orang Pegawai masing-masing Drs Mohsoni dan Ustuhri BA. Drs Mohsoni berkedudukan sebagai Ketua Pengadilan/Hakim dan Ustuhri BA sebagai Panitera. Dan secara bertahap pada tahun 1977 di tambah satu orang pegawai yang bernama A. Shobur Hasan BA, kemudian pada tahun 1978 ditambah satu orang pegawai yang bernama  Shaleh BA.
Pada tahun – tahun berikutnya secara bertahap walaupun tidak setiap tahun ada penambahan pegawai yang akhirnya pada tahun 2010 ini pegawai tetapnya berjumlah 38 orang dan 7 orang tenaga Honorer.
Begitu juga  dalam pengadaan fisik berupa gedung kantor yang pada awal mula pembangunan tahun l974/1975 hanya seluas  200 m2 sekarang telah menjadi  1.113,03 m2 dan berlantai dua.
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Palangka Raya
Pembentukan Pengadilan Agama Palangka Raya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah diluar Jawa dan Madura. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan : “Ditempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri”.
Dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 disebutkan juga bahwa ” Pelaksanaan dari Peraturan ini diatur oleh Menteri Agama”. Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 195 tahun 1968 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara dan Sumatra.
Dalam surat keputusan Menteri Agama tersebut disebutkan dalam poin menetapkan : “Membentuk  Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di daerah-daerah dan berkedudukan di kota-kota sebagai berikut :
1.  Kotamadya Palangka Raya di Palangka Raya
2.  Kabupaten Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun
3.  Kabupaten Barito di Buntok.”
Dalam poin ke enam Keputusan Menteri Agama tersebut disebutkan “ Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.” Sedangkan keputusan tersebut di tetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1968.
Halaman Selanjutnya