Harap Tunggu...

» Fungsi Pengadilan
Fungsi Pengadilan

Fungsi Pengadilan Agama Palangka Raya

Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman menegakan Hukum dan Keadilan, dalam pelaksanaannya dijabarkan sebagai berikut :

  1. Menerima perkara sesuai dengan wewenangnya
  2. Memeriksa perkara sesuai hukum acara yang berlaku
  3. Mengadili serta menyelesaikan perkara sesuai dengan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya juga mempunyai tugas lainnya sebagai berikut :

  1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009.
  2. Memberikan pelayanan penyelesaian Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009.
  3. Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan, pensiunan dan sebagainya.
  4. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainya seperti penyuluhan hukum, dan sidang Itsbat ru’yatul hilal apabila ada yang mengajukan, memberikan pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum