Harap Tunggu...

» Tugas Pokok Pengadilan
Tugas Pokok Pengadilan
Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai salah satu Lembaga Peradilan yang menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman dengan tugas pokok sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009, yakni : Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah dan
  9. Ekonomi Syari’ah