Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi
WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

Berdasarkan letak geografis kota Palangkaraya terletak antara 1130 56’ BT dan 200 18’ LS.

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan Kabupaten Kapuas
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Katingan

Wilayah Hukum Pengadilan Agama Palangka Raya, mencakup seluruh wilayah kota Palangka Raya yang meliputi 5 (lima) Kecamatan dengan 29 Kelurahan, yaitu :

Kecamatan Pahandut meliputi:

  • Kelurahan Langkai
  • Kelurahan Pahandut
  • Kelurahan Pahandut Seberang
  • Kelurahan Tanjung Pinang
  • Kelurahan Panarung

Kecamatan Jekan Raya meliputi:

  • Kelurahan Palangka
  • Kelurahan Menteng
  • Kelurahan Bukit Tunggal
  • Kelurahan Bukit Ketimpun

Kecamatan Sebangau meliputi:

  • Kelurahan Bereng Bengkel
  • Kelurahan Kalampangan
  • Kelurahan Kereng Bangkirai
  • Kelurahan Kamelu Baru
  • Kelurahan Danau Tundai
  • Kelurahan Sebaru

Kecamatan Bukit Batu meliputi:

  • Kelurahan Marang
  • Kelurahan Tumbang Tahai
  • Kelurahan Banturung
  • Kelurahan Sei Gohong
  • Kelurahan Tengkiling
  • Kelurahan Kanarakan
  • Kelurahan Hambaring

Kecamatan Rakumpit meliputi:

  • Kelurahan Petuk Bukit
  • Kelurahan Panjehang
  • Kelurahan Petuk Barunai
  • Kelurahan Mangkubaru
  • Kelurahan Pager
  • Kelurahan Bukit Sua
  • Kelurahan Gaum Baru
Halaman Selanjutnya