WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
Berdasarkan letak geografis kota Palangkaraya terletak antara 1130 56’ BT dan 200 18’ LS.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Kabupaten Kapuas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Katingan
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Palangka Raya, mencakup seluruh wilayah kota Palangka Raya yang meliputi 5 (lima) Kecamatan dengan 29 Kelurahan, yaitu :
Kecamatan Pahandut meliputi:
- Kelurahan Langkai
- Kelurahan Pahandut
- Kelurahan Pahandut Seberang
- Kelurahan Tanjung Pinang
- Kelurahan Panarung
Kecamatan Jekan Raya meliputi:
- Kelurahan Palangka
- Kelurahan Menteng
- Kelurahan Bukit Tunggal
- Kelurahan Bukit Ketimpun
Kecamatan Sebangau meliputi:
- Kelurahan Bereng Bengkel
- Kelurahan Kalampangan
- Kelurahan Kereng Bangkirai
- Kelurahan Kamelu Baru
- Kelurahan Danau Tundai
- Kelurahan Sebaru
Kecamatan Bukit Batu meliputi:
- Kelurahan Marang
- Kelurahan Tumbang Tahai
- Kelurahan Banturung
- Kelurahan Sei Gohong
- Kelurahan Tengkiling
- Kelurahan Kanarakan
- Kelurahan Hambaring
Kecamatan Rakumpit meliputi:
- Kelurahan Petuk Bukit
- Kelurahan Panjehang
- Kelurahan Petuk Barunai
- Kelurahan Mangkubaru
- Kelurahan Pager
- Kelurahan Bukit Sua
- Kelurahan Gaum Baru
Halaman Sebelumnya
Tugas Pokok dan Fungsi Pegadilan Selanjutnya
Tugas Pokok dan Fungsi Pegadilan Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Struktur Organisasi Sebelumnya
Struktur Organisasi Sebelumnya