Sabtu, 03 Juni 2023
» Berita » BPJS Kesehatan Cab Palangka Raya Lakukan Tindaklanjut Nota Kesapahaman BPJS Kesehatan – Mahkamah Agung
BPJS Kesehatan Cab Palangka Raya Lakukan Tindaklanjut Nota Kesapahaman BPJS Kesehatan – Mahkamah Agung
  

Palangka Raya, Jum’at (19/05/2023)

Beberapa waktu yang telah lalu BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung RI telah menandatangani nota kesapahaman dalam rangka memastikan seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan yang ada di bawahnya, terlindungi Program JKN. Komitmen ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua instansi tersebut pada Selasa (08/11/2022).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menerangkan, beberapa ruang lingkup nota kesepahaman tersebut ialah terkait pembaruan data hakim dan ASN, pendataan identitas hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan Program JKN, sosialisasi mengenai Program JKN, hingga penguatan pelaksanaan program promotif preventif.

Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin mengatakan bahwa kolaborasi dengan BPJS Kesehatan ini adalah sebuah langkah positif. Dengan adanya perlindungan Program JKN, ia berharap para Hakim dapat berkonsentrasi melaksanakan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat.

Sebagai tindaklanjut Nota Kesapahaman tersebut di daerah, Jum’at (19/05/2023) BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Bapak Asep, Ibu Ratna Pramuditya dan rekan melakukan kunjungan dan koordinasi kerja ke Pengadilan Agama Palangka Raya yang diterima oleh Misran Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya.

 

Terimakasih telah membaca Berita - BPJS Kesehatan Cab Palangka Raya Lakukan Tindaklanjut Nota Kesapahaman BPJS Kesehatan – Mahkamah Agung. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*