www.pa-palangkaraya.go.id | Selasa, (24/10/2023)
Palangka Raya – Berkenaan dengan selesainya proses Revisi ke-V DIPA 01 402421 Pengadilan Agama Palangka Raya atas ABT ke-II belanja modal berupa pengadaan peralatan fasilitas perkantoran, mendadak Sekretaris Pengadilan Agama Misran, S.H memanggil Pejabat Pembuat Komitmen Norrachmad Ariyanto, S.T., M.E., Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Murniwati R. Saputra, S.H., Bendahara Pengeluaran Anni Sofia Tazkianti, S.H., Lilik Sumiyati, A.Md PPABP dan Saputri Rizki Ramadhanti, A.Md.Ak Operator SAKTI guna menyikapi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2023, dan hari ini KPPN Palangka Raya melakukan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, KPPN Palangka Raya melalui surat Nomor : S-1220/KPN.1801/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Satuan Kerja Pengadilan Agama Palangka Raya diikuti oleh Lilik Sumiyati, A.Md Pengelola Keuangan/PPABP dan Saputri Rizki Ramadhanti, A.Md.Ak Pengelola Keuangan/Operator SAKTI.
“Kita sudah berada dipenghujung TA 2023, maka kita perlu mengambil langkah-langkah percepatan realisasi anggaran yang anggarannya masih ada, kemudian lakukan penyisiran akun-akun mana yang menurut sifanya kira-kira tidak optimal dilaksanakan, lakukan pergeseran ke kegiatan yang menurut sifatnya segera kita penuhi dalam waktu dekat ini, sekaligus penyelesaian revisi pagu minus belanja pegawai, percepatan penyelesaian dan pertanggungjawaban ini tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, bukti-bukti pengeluaran dan secara akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.”Ujar Misran
LAPORAN AKSES INFORMASI TAHUN 2023 Selanjutnya
Satker PA Palangka Raya Ikuti Sosialisasi LLAT TA 2023 Sebelumnya