pa-palangkaraya.go.id || Rabu pagi (21/12/2022) Majelis Hakim yang diketuai oleh H.M. Asy’ari, S.Ag., S.H., M.H. telah berhasil merukunkan kembali pasangan suami istri di Sidang Cerai Talak dengan nomor perkara 477/Pdt.G/2022/PA.Plk. Hakim ketua dengan jam terbangnya yang sudah tinggi berhasil menyentuh hati dan perasaan pihak suami dengan nasihat-nasihat yang menyentuh dan dalam. Tak ayal pihak suami pun matanya terlihat seperti berkaca-kaca mendengarkan nasihat hakim ketua. Tidak lama dinasihati, pihak suami pun akhirnya memaafkan istrinya dan mencabut perkaranya dan keduanya pun bersalaman saling bermaafan dengan haru. setelah selesai persidangan, pasutri tersebut pun pulang dengan senyum dan tawa, dan pihak suami terlihat merangkul bahu istrinya dengan senyum bahagia. Hakim ketua pun mendoakan semoga keluarganya berkah dan tidak akan ada niat lagi untuk kembali ke pengadilan (untuk bercerai). (mr)
PELAKSANAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022 Selanjutnya
SELAMAT HARI IBU Sebelumnya