MAJELIS HAKIM PA PALANGKA RAYA
GELAR DECENTE TERHADAP GUGATAN HARTA BERSAMA
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya menggelar sidang pemeriksaan setempat (decente) dalam rangka penyelesaian perkara Harta Bersama yang diajukan oleh para pihak. Pemeriksaan setempat dilakukan langsung oleh Majelis Hakim yang menangani langsung perkara tersebut, guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa. Kegiatan pemeriksaan setempat ini di mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Setelah menyampaikan tujuan kedatangan Ketua Majelis membuka sidang dan selanjutnya menuju objek yang diperiksa adalah hamparan tanah seluar 50 hektar yang terbagi dalam 25 Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terletak di Jalan Tjilik Riwut KM. 52, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik guna mendalami status kepemilikan dan pembagian harta bersama yang menjadi objek perkara di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan kondisi objek harta bersama yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim dalam persidangan berikutnya.
Setelah menyelesaikan semua prosesi pemeriksaan setempat Ketua Majelis menyampaikan rasa terima kasih kepada para pihak yang hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat. Dalam kesempatan tersebut Ketua Majelis menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah alat bukti sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR, namun karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat pada hakekatnya adalah sebagai alat bukti dan kekuatan pembuktiaannya diserahkan kepada hakim. (Redaksi/IT).
PESAN BREIFING PAGI : LAYANI DENGAN SENYUMAN SEPENUH HATI Selanjutnya