Harap Tunggu...

» Berita » MAJELIS HAKIM PA PALANGKA RAYA GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT TERHADAP GUGATAN WARIS
MAJELIS HAKIM PA PALANGKA RAYA GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT TERHADAP GUGATAN WARIS
  

MAJELIS HAKIM PA PALANGKA RAYA GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT TERHADAP GUGATAN WARIS

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Bertepatan dengan tanggal 08 Agustus 2025 Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh para pihak berperkara di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya. Kegiatan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini di mulai tepat pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Setelah menyampaikan tujuan kedatangan Ketua Majelis membuka sidang dan selanjutnya Majelis Hakim, bersama Panitera Pengganti, Jurusita, Kuasa Penggugat, Tergugat dan pihak Kelurahan menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap : Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah luas 600 M2 persegi yang terletak di Jalan G. Obos XIX B Gang Aman RT.06 RW.06, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dengan melihat langsung objek sengketa di lapangan, hakim dapat memahami secara lebih jelas letak, luas, batas-batas, serta kondisi fisik objek tersebut. Hal ini membantu hakim untuk memverifikasi bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dan memastikan bahwa bukti tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri semua prosesi pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi sengketa para pihak. Menurut Ketua Majelis Pemeriksaan setempat dapat menjadi alat bukti tidak langsung yang membantu hakim untuk memverifikasi kebenaran peristiwa yang menjadi dasar sengketa. Meskipun bukan alat bukti formal seperti yang diatur dalam RBg, hasil pemeriksaan setempat tetap memiliki kekuatan pembuktian yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan. (Redaksi/IT).

Supported hosting by Hosting Indonesia