Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palangka Raya dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 29/Pdt.G/2025/PA.Plk dilakukan proses dan Upaya mediasi oleh Hakim Mediator Dr. Yusri, S.Ag.,M.H yang juga Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya. (20/01/2025).
Dalam pertemuan mediasi kedua pihak mengemukakan argumentasi masingmasing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat maupun Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan nasehat dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari serta menyesali dan berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan berusaha untuk lebih baik lagi.
Mediasi perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya dengan Nomor 29/Pdt.G/2025/PA.Plk tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Pihak Penggugat dan Tergugat telah menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Dan Tergugat berjanji untuk memperbaiki serta mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Saat ditemui sesaat setelah melakukan proses mediasi Dr. Yusri, S.Ag.,M.H selaku hakim mediator mengapresiaisi sikap legowo dari kedua belah yang mau memaafkan serta menyadari kelemahannya masing-masing. Dan berharap dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi catatan prestasi dan sebagai pemantik bagi bapak/ibu hakim mediator lainnya agar memaksimal mediasi yang dilakukan. Sebagaimana ungkapan bijak “Saat kita menghormati perbedaan dan mencintai satu sama lain, sesungguhnya dunia ini akan menjadi tempat yang lebih damai”. (redaksi/IT).
GIAT APEL SENIN PAGI (MENJADIKAN DISIPLIN SEBAGAI BUDAYA KERJA) Selanjutnya