Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Bertepatan dengan tanggal 10 Januari 2025 Hakim mediator Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag.,M.H berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan Harta Bersama yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya dengan nomor : 470/Pdt.G/2024/PA.Plk. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya terhadap mantan isterinya sebagai Tergugat yang juga didampingi Kuasanya, namun pada persidangan terakhir Tergugat mencabut Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan dengan Nomor 126/PAN/2024/PA.Plk tanggal 19 November 2024.
Selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama yang terdiri dari harta bergerak seperti mobil maupun harta tidak bergerak yang terdiri dari rumah, kost-kost dan lusinan tanah kosong di beberapa tempat di Kota Palangka Raya. Pada beberapa kali persidangan yang berlangsung, kedua belah pihak hadir dalam persidangan.
Setelah menempuh proses mediasi yang berjalan alot, penuh drama dan negosiasi serta memakan waktu pertemuan yang tidak sedikit. Berkat kepiawaian hakim mediator yang juga ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag.,M.H ini, sengketa harta bersama akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim. Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung kepada para pihak. Menurutnya mediator bersifat netral, hanya membantu mencari titik temu dari permasalahan yang mereka perselisihkan untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi oleh hakim mediator merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Palangka Raya. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator lainnya untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Palangka Raya. (redaksi/IT).
SHARING KNOWLEDGE PA PALANGKA RAYA DENGAN PT. POS INDONESIA TERKAIT PANGGILAN SURAT TERCATAT Selanjutnya
PELAKSANAAN APEL SENIN PAGI DI PENGADILAN AGAMA PALANGAKA RAYA Sebelumnya