Meskipun suasana langit kota Palangka Raya tak seindah dan sesejuk hari-hari biasa, sebagai kota cantik yang penuh pesona dengan keindahan hamparan hutannya yang luas dan ratusan anak sungainya yang mengalir, sekejab icon kota cantik nan indah itu sirna karena diselimuti kabut asap, namun apel pagi di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya tetap berjalan sebagaimana biasanya, dan yang bertindak sebagai Pembina upacara Waka PA Palangka Raya Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH, di halaman kantor Pengadilan Agama setempat pada hari Senin (15/09/2014).
Apel pagi dilingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya acapkali dijadikan sebagai media komunikasi satu arah unsur pimpinan untuk melakukan pembinaan, sosialisai serta himbauan dll kepada seluruh aparatur yang berada dibawahnya. Pada pelaksanaan apel pagi kali ini Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH menyampaikan amanatnya yang berkaitan dengan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada Selasa (09/09/2014) yang melibatkan seluruh pimpinan di lingkungan Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah yang terdiri atas Ketua, Waka dan Panitera/Sekretaris, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting dari hasil rapat koordinasi tersebut, antara lain :
Pertama, Dalam rangka melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2273.a/DJA/KP.01.1/SK/VIII/2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pemanfaatan Portal Tabayun di Lingkungan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua PA Palangka Raya menjelaskan bahwa sistem aplikasi portal tabayun berbasis web ini akan lebih mempermudah Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan tugas kejurusitaannya yang berhubungan dengan perkara tabayun, penggunaaan sistem aplikasi ini juga akan lebih cepat, efisien serta menghindari keterlambatan pemanggilan dan pemberitahuan isi putusan yang dapat merugikan para pihak pencari keadilan. “Melalui portal tabayun ini alur surat-menyurat dapat terdeteksi, sehingga kalau ada keterlambatan atau kesalahan yang berhubungan dengan biaya panjar perkara akan dengan mudah diketahui dengan cepat”.
Kedua, tentang pengawasan dan kepada seluruh hakim pengawas bidang (HAWASBID) untuk dapat mengintensifkan kembali pengawasan terhadap unit-unit dibawahnya sehingga dari hasil temuan-temuan tersebut agar didiskusikan untuk ditindaklanjuti sehingga dari hasil tersebut dapat dilaporkan secara berkala (tiga bulan) sekali ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, khusus untuk pengawasan Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas tidak harus menunggu surat perintah dari Ketua PA yang bersangkutan karena SK HAWASBID itu sudah cukup sebagai landasan yuridis untuk melakukan pengawasan setiap saat dan kapan saja. Di sisi lain beliau juga mengharapkan kepada Panitera Pengganti agar dalam membuat berita acara sidang (BAS) bisa tepat waktu atau paling lambat 3 (tiga) hari sejak putus sudah diserahkan kepada Majelis hakim untuk dibuatkan putusan/penetapnya dan bagi Panitera Pengganti yang sering terlambat menyerahkan berita acara sidang (BAS) tiga hari setelah putus akan dilakukan teguran secara tertulis.
Ketiga, tentang pelaksanaan Konggres PTWP di Jakarta yang juga diisi dengan kegiatan tenis lapangan dengan memperebutkan piala Ketua Mahkamah Agung RI, namun karena sesuatu dan lain hal serta untuk mempersiapkan diri menghadapi Kejuaraan Tenis Piala Ketua Mahkamah Agung CUP yang dilaksanakan di Balikpapan pada akhir tahun 2015 maka PTWP daerah maupun cabang Kalimantan Tengah tidak mengirimkan kontingennya.
Diakhir amanatnya Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH, mengharapkan agar seluruh karyawan-karyawati termasuk hakim untuk selalu menjaga kedisiplinan, kekompakan serta lebih meningkatkan kualitas dan profesionalisme kinerjanya masing-masing kearah yang lebih. (ikh).