Palangkaraya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadailan Agama Palangka Raya kembali menggelar sidang di luar gedung, atau yang sering disebut dengan sidang keliling atau Zitting Plaatz, adalah sidang pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan menjangkau gedung pengadilan karena alasan jarak, transportasi, atau biaya. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Kameloh, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. (27/05/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor 342/KPA.W16-A1/ST.HK2.6/V/2025, tertanggal 21 Mei 2025. Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Adapun tujuan diselenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan ini antara lain adalah :
- Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis, dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Sampit.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
- Meringankan biaya transportasi dan penghematan waktu dalam perlaksanaan persidangan bagi masyarakat pencari keadilan.
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya.
- Memberikan pelayanan prima dan meningkatkan akses terhadap keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam pelaksanaannya sidang diluar gedung Pengadilan kali ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dimana Majelis Hakim yang bertugas dipimpin langsung oleh Dra. Hj. Ida Sariani, S.H.,M.H.I selaku Ketua Majelis dengan didampingi oleh Drs. H. Akhmad Baihaqi dan Drs. H. Mulyani, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Muhamad Aini, S.Ag sebagai Panitera Pengganti dengan dibantu oleh satu orang tenaga Administrasi.
Menurut Dra. Hj. Ida Sariani, S.H.,M.H.I Dra. Hj. Ida Sariani, S.H.,M.H.I yang juga Ketua Majelis, menuturkan bahwa sidang diluar gedung Pengadilan yang dilaksanakan di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau tersebut didominasi oleh perkara permohonan isbat nikah, artinya masih banyak masyarakat kita yang belum mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama dengan berbagai macam alasan, mulai dari ketidakmampuan dana sampai ketidaktahuan mereka akan pentingnya pernikahan itu dicatat atau didaftarkan pada Kantor Urusan Agama setempat. Paparnya.
Kegiatan sidang diluar gedung berakhir tepat pada pukul 14.00 WIB siang. Setelah menunaikan shalat Dzuhur, perlahan rombongan kembali meninggalkan lokasi sidang diluar gedung di Kecamatan Sabagau kembali menuju kantor Pengadilan Agama Palangka Raya. (Redaksi/IT).